Skip to content

Commit

Permalink
chore: fix formatting
Browse files Browse the repository at this point in the history
  • Loading branch information
bagustris committed Dec 4, 2024
1 parent e7eda24 commit b1034aa
Show file tree
Hide file tree
Showing 12 changed files with 28 additions and 79 deletions.
2 changes: 0 additions & 2 deletions 03.md
Original file line number Diff line number Diff line change
Expand Up @@ -13,10 +13,8 @@ Penjelasan :
Abul 'Abbas Al-Qurtubi berkata: "Lima hal tersebut menjadi asas agama Islam dan landasan tegaknya Islam. Lima hal tersebut di atas disebut secara khusus tanpa menyebutkan Jihad Æ Padahal Jihad adalah membela agama dan mengalahkan penentang-penentang yang kafir Æ Karena kelima hal tersebut merupakan kewajiban yang abadi, sedangkan jihad merupakan salah satu fardhu kifayah, sehingga pada saat tertentu bisa menjadi tidak wajib.



Pada beberapa riwayat disebutkan, Haji lebih dahulu dari Puasa Ramadhan. Hal ini adalah keraguan perawi. Wallahu A'lam .(Imam Muhyidin An Nawawi dalam mensyarah hadis ini berkata, "Demikian dalam riwayat ini, Haji disebutkan lebih dahulu dari puasa. Hal ini sekedar tertib dalam menyebutkan, bukan dalam hal hukumnya, karena puasa ramadhon diwajibkan sebelum kewajiban haji. Dalam riwayat lain disebutkan puasa disebutkan lebih dahulu daripada haji") Oleh karena itu, Ibnu Umar ketika mendengar seseorang mendahulukan menyebut haji daripada puasa, ia melarangnya lalu ia mendahulukan menyebut puasa daripada haji. Ia berkata : "Begitulah yang aku dengar dari Rasululloh.


Pada salah satu riwayat Ibnu 'Umar disebutkan "Islam didirikan atas pengakuan bahwa engkau menyembah Allah dan mengingkari sesembahan selain-Nya dan melaksanakan Sholat…." Pada riwayat lain disebutkan: seorang laki-laki berkata kepada Ibnu 'Umar, "Bolehkah kami berperang ?" Ia menjawab : "Aku mendengar Rosululloh bersabda, "Islam didirikan atas lima hal …." Hadis ini merupakan dasar yang sangat utama guna mengetahui agama dan apa yang menjadi landasannya. Hadis ini telah mencakup apa yang menjadi rukun-rukun agama.

### Catatan:
Expand Down
4 changes: 1 addition & 3 deletions 04.md
Original file line number Diff line number Diff line change
Expand Up @@ -16,9 +16,7 @@ Penjelasan:

Kalimat, "Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya " maksudnya yaitu Air mani yang memancar kedalam rahim, lalu Allah pertemukan dalam rahim tersebut selama 40 hari. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa dia menafsirkan kalimat diatas dengan menyatakan, "Nutfah yang memancar kedalam rahim bila Allah menghendaki untuk dijadikan seorang manusia, maka nutfah tersebut mengalir pada seluruh pembuluh darah perempuan sampai kepada kuku dan rambut kepalanya, kemudian tinggal selama 40 hari, lalu berubah menjadi darah yang tinggal didalam rahim. Itulah yang dimaksud dengan Allah mengumpulkannya" Setelah 40 hari Nutfah menjadi 'Alaqah (segumpal darah)

Kalimat, "kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya" yaitu

Malaikat yang mengurus rahim
Kalimat, "kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya" yaitu Malaikat yang mengurus rahim.

Kalimat "Sesungguhnya ada seseorang diantara kamu melakukan amalan ahli surga........" secara tersurat menunjukkan bahwa orang tersebut melakukan amalan yang benar dan amal itu mendekatkan pelakunya ke surga sehingga dia hampir dapat masuk ke surga kurang satu hasta. Ia ternyata terhalang untuk memasukinya karena taqdir yang telah ditetapkan bagi dirinya di akhir masa hayatnya dengan melakukan perbuatan ahli neraka. Dengan demikian, perhitungan semua amal baik itu tergantung pada apa yang telah dilakukannya. Akan tetapi, bila ternyata pada akhirnya tertutup dengan amal buruk, maka seperti yang dikatakan pada sebuah hadis: "Segala amal perbuatan itu perhitungannya tergantung pada amal terakhirnya." Maksudnya, menurut kami hanya menyangkut orang-orang tertentu dan keadaan tertentu. Adapun hadis yang disebut oleh Imam Muslim dalam Kitabul Iman dari kitab shahihnya bahwa Rasulullah berkata: " Seseorang melakukan amalan ahli surga dalam pandangan manusia, tetapi sebenarnya dia adalah ahli neraka." Menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya semata-mata untuk mendapatkan pujian/popularitas. Yang perlu diperhatikan adalah niat pelakunya bukan perbuatan lahiriyahnya, orang yang selamat dari riya' semata-mata karena karunia dan rahmat Allah SWT.

Expand Down
8 changes: 2 additions & 6 deletions 05.md
Original file line number Diff line number Diff line change
Expand Up @@ -11,15 +11,11 @@

Ummul mukminin, Ummu Abdillah, 'Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak".

(Bukhari dan Muslim Æ Dalam riwayat Muslim : "Barang siapa melakukan suatu amal

yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak")
(Bukhari dan Muslim Æ Dalam riwayat Muslim : "Barang siapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak")

Penjelasan:

Kata "Raddun" menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat

"bukan dari urusan kami" maksudnya bukan dari hukum kami.
Kata "Raddun" menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat "bukan dari urusan kami" maksudnya bukan dari hukum kami.

Hadis ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadis ini dengan tegas menolak setiap perkara bid'ah dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadis ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.

Expand Down
16 changes: 2 additions & 14 deletions 06.md
Original file line number Diff line number Diff line change
Expand Up @@ -20,17 +20,7 @@ Penjelasan :

Hadis ini merupakan salah satu pokok syari'at Islam. Abu Dawud As Sijistani berkata, "Islam bersumber pada empat (4) hadis." Dia sebutkan diantaranya adalah hadis ini. Para ulama telah sepakat atas keagungan dan banyaknya manfaat hadis ini.

Kalimat, "Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar" maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hokum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS. Al-Maa'idah 5 : 5),"Aku Halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu" dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), "Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang tersebut itu" dan lain-lainnya. Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa' 4:23), "Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu ….." dan firman Allah (QS. Al-Maa'idah 5:96), "Diharamkan bagi kamu memburu hewan didarat selama kamu ihram". Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.

Adapun yang syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara'. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan oleh Rasulullah . Pada hadis tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, "barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya". Barangsiapa tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alas an sabda Rasulullah, "seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang" kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sifat yang wara'. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadis ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram,

Dari Abu Abdullah An-Nu'man bin Basyir ra berkata,"Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yanaram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati". (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan :

Hadis ini merupakan salah satu pokok syari'at Islam. Abu Dawud As Sijistani berkata, "Islam bersumber pada empat (4) hadis." Dia sebutkan diantaranya adalah hadis ini. Para ulama telah sepakat atas keagungan dan banyaknya manfaat hadis ini.

Kalimat, "Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar" maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hokum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS. Al-Maa'idah 5 : 5),"Aku Halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu" dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), "Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang tersebut itu" dan lain-lainnya. Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa' 4:23), "Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu ….." dan firman Allah (QS. Al-Maa'idah 5:96), "Diharamkan bagi kamu memburu hewan didarat selama kamu ihram". Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.
Kalimat, "Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar" maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hokum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS. Al-Maa'idah 5 : 5),"Aku Halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu" dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), "Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang tersebut itu" dan lain-lainnya. Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa' 4:23), "Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu .." dan firman Allah (QS. Al-Maa'idah 5:96), "Diharamkan bagi kamu memburu hewan didarat selama kamu ihram". Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.

Adapun yang syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara'. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan oleh Rasulullah . Pada hadis tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, "barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya". Barangsiapa tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alas an sabda Rasulullah, "seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang" kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sifat yang wara'. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadis ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara' juga.

Expand All @@ -40,9 +30,7 @@ Rasulullah telah menetapkan bahwa anak itu menjadi hak suami dari perempuan yan

Pada Hadis 'Adi bin Hatim, ia berkata : "Wahai Rasulullah, saya melepas anjing saya dengan ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya dapati ada anjing lain yang melakukan perburuan" Rasulullah bersabda, "Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain tidak". Rasulullah memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah anjing yang dilepas tanpa menyebut Bismillah. Jadi seolah-olah hewan itu disembelih dengan cara diluar aturan Allah. Allah berfirman, "Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan fasiq" (QS. Al-An'am 6:121)

Dalam fatwa ini Rasulullah menunjukkan sifat kehati-hatian terhadap hal-hal yang

masih samar tentang halal atau haramnya, karena sebab-sebab yang masih belum jelas. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah , "Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kamu untuk berpegang pada sesuatu yang tidak meragukan kamu" Sebagian Ulama berpendapat, syubhat itu ada tiga macam :
Dalam fatwa ini Rasulullah menunjukkan sifat kehati-hatian terhadap hal-hal yang masih samar tentang halal atau haramnya, karena sebab-sebab yang masih belum jelas. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah , "Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kamu untuk berpegang pada sesuatu yang tidak meragukan kamu" Sebagian Ulama berpendapat, syubhat itu ada tiga macam :

1. Sesuatu yang sudah diketahui haramnya oleh manusia tetapi orang itu ragu apakah masih haram hukumnya atau tidak. Misalnya makan daging hewan yang tidak pasti cara penyembelihannya, maka daging semacam ini haram hukumnya kecuali terbukti dengan yakin telah disembelih (sesuai aturan Allah). Dasar dari sikap ini adalah hadis 'Adi bin Hatim seperti tersebut diatas.

Expand Down
4 changes: 1 addition & 3 deletions 10.md
Original file line number Diff line number Diff line change
Expand Up @@ -16,9 +16,7 @@ Penjelasan :

Kata "thayyib (baik)" berkenaan dengan sifat Allah maksudnya ialah bersih dari segala kekurangan. Hadis ini merupakan salah satu dasar dan landasan pembinaan hukum Islam. Hadis ini berisi anjuran membelanjakan sebagian dari harta yang halal dan melarang membelanjakan harta yang haram. Makanan, minuman, pakaian dan sebagainya hendaknya benar-benar yang halal tanpa bercampur yang syubhat.

Orang yang ingin memohon kepada Allah hendaklah memperhatikan persyaratan yang tersebut pada Hadis ini. Hadis ini juga menyatakan bahwa seseorang yang

membelanjakan hartanya dalam kebaikan berarti ia telah membersihkan dan menumbuhkan hartanya. Makanan yang enak tetapi tidak halal menjadi malapetaka bagi yang memakannya dan Allah tidak akan menerima amal kebajikannya.
Orang yang ingin memohon kepada Allah hendaklah memperhatikan persyaratan yang tersebut pada Hadis ini. Hadis ini juga menyatakan bahwa seseorang yang membelanjakan hartanya dalam kebaikan berarti ia telah membersihkan dan menumbuhkan hartanya. Makanan yang enak tetapi tidak halal menjadi malapetaka bagi yang memakannya dan Allah tidak akan menerima amal kebajikannya.

Kalimat "kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut, dan berdebu", maksudnya ialah menempuh perjalanan jauh untuk melaksanakan kebaikan seperti haji, jihad, dan perbuatan baik lainnya. Amal kebajikan tersebut tidak akan diterima oleh Allah bila yang bersangkutan makan, minum dan berpakaian dari hasil yang haram. Lalu bagaimana lagi nasib orang- orang yang berbuat dosa di dunia atau berlaku zhalim kepada orang lain atau mengabaikan ibadah dan amal kebajikan?

Expand Down
6 changes: 2 additions & 4 deletions 11.md
Original file line number Diff line number Diff line change
Expand Up @@ -7,11 +7,9 @@
<div markdown="1">
## Hadis ke 11. TINGGALKANLAH KERAGU-RAGUAN

Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin 'Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Shallallahu
Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin 'Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan kesayangan beliau telah berkata : "Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa Sallam: "Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu ".

'alaihi wa Sallam dan kesayangan beliau telah berkata : "Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa Sallam: "Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu ".

(HR. Tirmidzi dan Nasa'i, berkata Tirmidzi : Ini adalah Hadis Hasan Shahih)
(HR. Tirmidzi dan Nasa'i, berkata Tirmidzi: Ini adalah Hadis Hasan Shahih)

Penjelasan :

Expand Down
8 changes: 2 additions & 6 deletions 12.md
Original file line number Diff line number Diff line change
Expand Up @@ -9,19 +9,15 @@

## Hadis ke 12. MENINGGALKAN YANG TIDAK BERMANFAAT

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam : 'Sebagian dari kebaikan keislaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya' ".

(HR. Tirmidzi, Hadis Hasan)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam : 'Sebagian dari kebaikan keislaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya'". (HR. Tirmidzi, Hadis Hasan)



Penjelasan :

Hadis di atas juga diriwayatkan oleh Qurrah bin 'abdurrahman dari Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dan sanad-sanadnya ia nyatakan shahih. Tentang Hadis ini ia berkata : "Hadis ini kalimatnya pendek tetapi padat berisi". Semakna dengan Hadis ini adalah ucapan Abu Dzar pada beberapa riwayatnya: "Barang siapa yang menilai ucapan dengan perbuatannya, maka dia akan sedikit bicara dalam hal yang tidak berguna bagi dirinya".

Imam Malik menyebutkan bahwa sampai kepadanya keterangan bahwa seseorang

berkata kepada Luqman : "Apa yang menjadikan engkau mencapai derajat yang kami saksikan sekarang?" Jawabnya : "Berkata benar, menunaikan amanat dan meninggalkan apa saja yang tidak berguna bagi diriku".
Imam Malik menyebutkan bahwa sampai kepadanya keterangan bahwa seseorang berkata kepada Luqman : "Apa yang menjadikan engkau mencapai derajat yang kami saksikan sekarang?" Jawabnya: "Berkata benar, menunaikan amanat dan meninggalkan apa saja yang tidak berguna bagi diriku".

Diriwayatkan dari Imam Al Hasan, ia berkata : "Tanda bahwa Allah menjauh dari seseorang yaitu apabila orang itu sibuk dengan hal-hal yang tidak berguna bagi kepentingan akhiratnya". Ia berkata bahwa Abu Dawud berkata : "Ada 4 Hadis yang menjadi dasar bagi tiap-tiap perbuatan, salah satunya adalah Hadis ini".

Expand Down
Loading

0 comments on commit b1034aa

Please sign in to comment.